PPID RSUD dr. MURJANI


Sambutan / Pengantar Layanan Informasi Publik
RSUD dr. Murjani Sampit
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mengamanatkan bahwa setiap Badan Publik, baik Pemerintah maupun Non-Pemerintah, mempunyai kewajiban untuk menyediakan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada masyarakat secara cepat, aktual, tepat waktu, berbiaya ringan, dan dengan cara yang sederhana.
Di sisi lain, Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik menuntut kinerja Badan Publik yang transparan, efektif, efisien, dan akuntabel. Oleh karena itu, pelayanan informasi publik di sektor pelayanan kesehatan khususnya di RSUD dr. Murjani—harus mendapat perhatian yang serius. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pengelolaan informasi yang berkualitas serta memberikan pelayanan dan menyediakan informasi publik yang mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.
Untuk mencapai tujuan tersebut, setiap Badan Publik wajib menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), yang tugas pokok dan fungsinya bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi.
- Tingkat Kabupaten: PPID Utama Kabupaten Kotawaringin Timur ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Kotawaringin Timur.
- Tingkat Unit Kerja/SKPD: RSUD dr. Murjani Sampit bertindak sebagai PPID Pelaksana / PPID Pembantu, yang pembentukan dan tata kelolanya ditetapkan melalui Surat Keputusan Direktur RSUD dr. Murjani.
Melalui keberadaan PPID Pelaksana ini, RSUD dr. Murjani siap mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan dan pelayanan kesehatan yang terbuka, responsif, serta terpercaya bagi masyarakat.