Apa itu instalasi rawat jalan?
Instalasi Rawat Jalan merupakan salah satu instalasi di rumah sakit yang memberikan pelayanan rawat jalan kepada pasien, sesuai dengan spesialisasi yang dibutuhkannya, Pelayanan tersebut meliputi pemeriksaan, pengobatan dan tindakan medis sesuai dengan kondisi pasien dan jenis penyakit yang dialaminya.
menurut kementerian kesehatan
Menurut Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 560/Menkes/SK/IV/2003 tentang tarif perjan rumah sakit bahwa rawat jalan adalah pelayanan pasien untuk observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medis dan pelayanan kesehatan lainnya tanpa menginap dirumah sakit.
Pelayanan di Instalasi Rawat Jalan meliputi :
1. Pelayanan Dialisis
2. Pelayanan poliklinik yang terdiri dari :
- Klinik Penyakit Dalam
- Klinik Diabet
- Klinik Bedah Vaskuler
- Klinik Bedah Umum
- Klinik Bedah Onkologi
- Klinik Okupasi
- Klinik Jantung
- Klinik Tumbuh Kembang
- Klinik VCT
- Klinik Psikologi
- Klinik Jiwa
- Klinik Saraf
- Klinik Kebidanan dan Kandungan
- Klinik Gizi
- Rehab Medik
- Klinik Anak
- Klinik TB DOTS
- Klinik Talasemia
- Klinik Gigi dan Mulut
- Klinik THT
- Klinik Kulit
- Klinik Mata
- Klinik Paru
- Klinik Geriatri
- Klinik Orthopedi dan Traumatologi