RSUD dr. Murjani Sampit terlihat sesuai dengan perencanaan pengembangan dan master plan yang telah dibuat, dengan Harapan pelayanan kesehatan dapat berjalan maksimal terutama pelayanan bagi pasien dan keluarganya serta pemberi pelayanan yang terlibat itu sendiri. Gedung baru RSUD dr. Murjani Sampit ini diresmikan pada tanggal 07 Januari 2021 yang mana tanggal terebut juga bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) Kotawaringin Timur yang ke – 68. Peresmian ini dipimpin langsung oleh oleh Bupati Kotawaringin Timur, Bapak H. Supian Hadi, S.IKom.,MM. Adapun perspektif pembangunannya dapat dilihat pada gambar-gambar berikut ini :

Sejarah perkembangan RSUD dr. Murjani Sampit dari waktu ke waktu dapat dijabarkan menjadi 4 (empat) fase berikut ini :

TAHUN 1931 : ASAL – MUASAL

Tahun ini adalah tonggak sejarah paling awal dari Rumah Sakit Umum Daerah dr. Murjani Sampit yang dengan nama awal RSU Sampit, didirikan dan dibuka secara resmi untuk melayani masyarakat. Berlokasi di Jalan Ade Irma Suryani Nasution (saat ini lokasi tersebut menjadi Gedung Olah Raga Habaring Hurung Sampit). RSU Sampit dipimpin oleh seorang dokter berkebangsaan Belanda yang bekerja sebagai dokter pada PT. Inhutani III Sampit, bernama dr. Engelen Bemeh.

TAHUN 1979 : EKSPANSI

Perkembangan yang agak lambat membawa rumah sakit ini mengalami masa stagnan, namun pengembangan pelayanan kesehatan terus menjadi prioritas dengan memperluas tanah, pembangunan gedung baru serta penyediaan peralatan medik serta fasilitas pendukung lainnya. Pada awal Pelita III tahun 1979 mulai dirintis pembangunan Rumah Sakit di Jalan H.M. Arsyad Sampit (lokasi sekarang), dengan biaya APBN, APBD I dan APBD II.
Pada tanggal 12 Oktober 1984 (akhir Pelita III) Rumah Sakit Umum diresmikan oleh Bapak Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Propinsi Kalimantan Tengah dengan nama Rumah Sakit Umum Daerah d r. Murjani Sampit dengan kapasitas 20 buah tempat tidur yang berada pada I (satu) bangunan ruang perawatan. Pada saat itu RSUD dr. Murjani Sampit merupakan Rumah Sakit KelasD.

TAHUN 1993 : ERA BARU

RSUD dr. Murjani Sampit berdasarkan SK. MENKES Nomor 186/Menkes/SKiII/1993 Tanggal 26 Pebruari 1993, ditingkatkan statusnya menjadi
Rumah Sakit Kelas C dengan 53 buah Tempat Tidur, berdiri di areal seluas + 4 Ha. Yang didukung oleh 4 Dokter Spesialis Dasar (Penyakit Dalam, Bedah, Kebidanan & Penyakit Kandungan dan Anak).
Terkait dengan perkembangan fasilitas pelayanan di RSUD dr. Murjani Sampit, sejak Tahun 2006 telah dilengkapi ruang perawatan dengan kapasitas Tempat Tidur sebanyak 100 Bed yang terdistribusi pada 8 Ruang Perawatan.

TAHUN 2008 : KELAS BARU

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : I192/MENKES/SK/X1112008, tanggal 24 Desember 2008 maka RSUD dr. Murjani Sampit Milik Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur Propinsi Kalimantan Tengah ditetapkan sebagai RSUD dengan Klasifikasi RSUD kelas B dengan 202 Tempat Tidur. Berdasarkan Keputusan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 431 Tahun 2010 RSUD dr. Murjani Sampit ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dengan status penuh.

RSUD dr. Murjani Sampit saat ini dimiliki oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Sampit Propinsi Kalimantan Tengah yang beralamat di Jalan HM. Arsyad No. 65 Sampit.

  1. VISI
    Menjadi Rumah Sakit Rujukan Kelas Nasional
  2. MISI
    a. Menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan Paripurna
    b. Menyelenggarakan Pengelolaan Sumber Daya Secara Efisien, Transparan dan Akuntabel
  3. MOTTO
    Bergerak Cepat Memberi Pelayanan Kesehatan Yang Bermutu dan Terjangkau Demi Tercapainya Demi Kesehatan Masyarakat.
  4. NILAI
    RSUD dr. Murjani Sampit mempunyai nilai “Profesional, Bermutu, Ramah”, penjabaran dari nilai-nilai tersebut adalah sbb :
    a. Professional
    Nilai Profesional yang dimaksudkan dalam pemberian pelayanan di RSUD dr. Murjani Sampit adalah keandalan dalam pemberian pelayanan kepada pasien maupun masyarakat yang datang ke rumah sakit sehingga apa yang dilakukan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah, waktu yang tepat, cermat, dan sesuai standar operasional prosedur yangada serta berdasarkan evidence based practice.
    b. Bermutu
    Nilai Bermutu yang dimaksudkan dalam pemberian pelayanan di RSUD dr. Murjani Sampit adalah kegiatan yang dilakukan dalam pemberian pelayanan kepada pasien maupun masyarakat yang datang ke rumah sakit memenuhi harapan-harapan yang mereka inginkan serta puas terhadap palayanan yang diberikan.
    c. Ramah
    Nilai Ramah yang dimaksudkan dalam pemberian pelayanan di RSUD dr. Murjani Sampit adalatr kegiatan yang dilakukan dalam pemberian pelayanan kepada pasien maupun masyarakat yang datang ke rumah sakit diberikan secara santun serta bermartabat sehingga pasien merasa nyaman dan aman berada di rumah sakit.