Kotawaringin Timur – RSUD dr. Murjani melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis dan Asistensi Lembaga Rehabilitasi terkait Pelaksanaan Layanan Rehabilitasi Napza dan Penilaian SNI 8807:2022 bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) pada Rabu, 11 Februari 2026.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan mutu dan standar pelayanan rehabilitasi Napza (Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya) di lingkungan RSUD dr. Murjani, sekaligus memastikan kesiapan fasilitas dan sumber daya dalam memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI) 8807:2022 tentang layanan rehabilitasi.

Dalam kegiatan tersebut, tim dari BNNP dan BNNK memberikan pendampingan teknis serta asistensi terhadap alur pelayanan rehabilitasi yang telah berjalan. Selain itu, dilakukan peninjauan terhadap aspek administrasi, sarana dan prasarana, serta kompetensi sumber daya manusia yang terlibat dalam layanan rehabilitasi Napza.

Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen rumah sakit dalam memberikan pelayanan rehabilitasi yang profesional, terstandar, dan berorientasi pada keselamatan serta pemulihan pasien. Melalui bimbingan teknis dan asistensi ini, diharapkan RSUD dr. Murjani dapat terus meningkatkan kualitas layanan serta memenuhi standar nasional yang telah ditetapkan.

Kegiatan berlangsung dengan lancar dan penuh antusiasme dari seluruh peserta. Diharapkan sinergi antara RSUD dr. Murjani, BNNP, dan BNNK dapat terus terjalin guna mendukung upaya pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan Napza di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur dan sekitarnya.

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *