Sampit, 29 November 2025 – Dalam rangka meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan dan memastikan kepatuhan pelaporan pajak, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Murjani menyelenggarakan kegiatan Pendampingan Aktivasi Akun dan pengenalan fitur Coretax Tahun 2025.

Acara penting ini dilaksanakan pada Sabtu, 29 November 2025, mulai pukul 08.00 WIB, bertempat di Aula Penunjang RSUD dr. Murjani. Kegiatan ini dihadiri oleh puluhan pegawai RSUD dr. Murjani yang memiliki kewajiban pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi.
Pendampingan ini berfokus pada Aktivasi Akun dan Pengenalan Fitur Coretax. Peserta dibimbing langkah demi langkah dalam proses aktivasi akun dan mengenal fitur yang terdapat pada Sistem Administrasi Perpajakan Coretax, sebuah sistem informasi baru yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memodernisasi layanan perpajakan yang sebelumnya menggunakan platform DJP Online.
Narasumber dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sampit hadir langsung untuk memberikan materi serta membimbing peserta secara intensif dalam sesi praktik. Antusiasme peserta terlihat jelas dengan banyaknya pertanyaan seputar teknis aktivasi akun.
Kegiatan ini diharapkan dapat memastikan seluruh wajib pajak di lingkungan RSUD dr. Murjani dapat menunaikan kewajiban perpajakannya dengan mudah, akurat, dan sesuai tenggat waktu yang ditetapkan.
